BPBD Nagekeo Kerja Sama Lintas Sektor Simulasi Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Bencana

    BPBD Nagekeo Kerja Sama Lintas Sektor Simulasi Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Bencana
    Pelatihan Lokakarya penyusunan dokumen rencana kontijensi tingkat Kabupaten Nagekeo

    NAGEKEO - Dalam rangka mengantisipasi dampak bencana hidrometeorologi serta dampak ikutan lainnya di Indonesia khsusnya di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat perubahan iklim dunia serta untuk meningkatkan daya adaptasi dan kesiapsiagaan terhadap bencana, maka, perlu dilakukan upaya pencegahan dini sekaligus mitigasi bencana disemua daerah termasuk di Kabupaten Nagekeo.

    Dokumen rencana kontijensi merupakan dokumen bersama yang disusun dan digunakan oleh semua pemangku kepentingan dan bersifat kolabotif/pentaheliks sebagai perwujudan " Bencana adalah Urusan Bersama".

    Kegiatan lokakarya penyusunan rencana kontijensi tersebut merupakan ajang pertemuan para pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan khusus membahas masalah praktis yang berhubungan dengan bidang keahliannya masing-masing yang mendukung terwujudnya pengarusutamaan, pengurangan resiko bencana dalam pembangunan.

    Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusiayang menyebabkan timbuinya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.

    Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor yang dapat menyebabkan kerugian harta benda dan korban jiwaBencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa kegagalan teknologi kegagalan modenisasi, epidemi dan wabah penyakit.

    Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.

    Kabupaten Nagekeo merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Indonesia yang termasuk dalam daerah rawan bencana baik bencana alam, bencana non alam maupun Bencana Sosial yang tersebar di 7 (tujuh) Kecamatan.

    "Menghadapi beragam bentuk bencana ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo melalui kerjasama lintas sektor pentaheliks melakukan langkah-langkah antisipasi berupa Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi (Renkon) sebagai bentuk persiapan saat penanganan darurat jika terjadi bencana, " "ujar Agustinus Pone, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagakeo, dalam sambutan kegiatan pelatihan Lokakarya Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi di Aula Setda Nagekeo. Senin (29/11/2021).

    Kata Gusti Pone, renkon dimaksudkan untuk mencatat, menginventarisasi dan mengatur sumberdaya yang dimiliki oleh daerah yang siap dikerahkan saat terjadi bencana sehingga dampak dan resiko bencana yang ditimbulkan menjadi minimal dan upaya penanganan dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, efektif, efisien, terpadu dan akuntabel.

    "Kegiatan Pelatihan dan Lokakarya Rencana Kontijensi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap upaya Penanggulangan Bencana dimulai dari pra, saat dan hingga pasca bencana serta untuk meningkatkan daya partisipasi masyarakat dalam upaya Penanggulangan Bencana secara terorganisir, " jelasnya.

    Sementara itu, Urbanus Deki Dhae, Ketua Panitia pelaksana kegiatan itu menuturkan, tujuan pelaksanaan Kegiatan pelatihan dan lokarya Rencana Kontjensi adalah terwujudnya respon kejadian bencana terkoordinasi dan efektif secara cepat, tepat menjadi acuan operasional yang sewaktu-waktu dapat diwujudkan / diaktivasi menjadi Rencana Operasi (Renops).

    Lanjut Dia, dalam tindakan nyata tanggap darurat bencana secara cepat, tepat, terkoordinasi dan efektif Terciptanya kesepakatan bersama antar lintas sektor lembaga untukturut terlibat dalam upaya penanggulangan bencana.

    "Tersedianya alokasi sumber daya secara khusus untuk kegiatan tanggap darurat bencana. Terciptanya Kesiapsiagaan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Peralatan dan Sumber Daya Anggaran dan sumber daya pendukung lainnya dalam menghadapi ancaman bencana, " kata Urbanus.

    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Polres Nagekeo Gelar Vaksinasi Massal di...

    Artikel Berikutnya

    Kecewa Ruang Mediasi Terkesan Dibuka Hanya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami