Pemprov NTT Tetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 Sebesar 1.975.000 

    Pemprov NTT Tetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 Sebesar 1.975.000 
    Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing

    NTT - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2022 sebesar Rp1.975.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 25.000 dari tahun 2021 sebesar Rp1.950.0000.

    "Ada kenaikan UMP Provinsi NTT pada 2022. Kenaikan itu sebesar Rp 25.000 dari UMP Provinsi NTT tahun 2021, " kata Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing di Kupang, Selasa (23/11/2021) kemarin.

    Kata Benediktus, kenaikan UMP tahun 2022 itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT nomor 02/KEP/HK/2021 tanggal 19 November 2021.

    Menurutnya, apabila dibandingkan dengan UMP pada 2021 maka terjadi kenaikan sebesar Rp 25.000 sesuai perhitungan secara ekonomis yang dilakukan sejumlah pihak yang terkait dengan urusan pengupahan di NTT.

    Dikutip dari antaranews, Benediktus mengemukakan, penetapan UMP sebesar Rp1.975.000 itu melalui usulan Dewan Pengawas Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan sejumlah pihak terkait seperti unsur pemerintah, pengusaha atau pemberi kerja (Apindo), Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi NTT.

    Lanjut Benediktus, penetapan itu menjadi acuan bagi Pemerintah kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan ini dalam menetapkan UMP kabupaten/kota masing-masing daerah.

    Tambahnya, setelah penetapan UMP Provinsi NTT maka pemerintah kabupaten/kota di NTT dapat melakukan penetapan upah minimum dan melakukan sosialisasi kepada semua pihak termasuk pelaku usaha untuk memberlakukan UMP kepada pekerjanya.

    "Kami berharap pemerintah kabupaten/kota juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penetapan UMP itu untuk dilaksanakan semua pihak, "tegasnya.

    Dia menambahkan kenaikan UMP sebesar Rp25.000 itu juga berdasarkan hasil kajian secara ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19.

    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Plt Kadis Kesehatan Nagekeo Ditelepon Orang...

    Artikel Berikutnya

    Waspada !! Kasus Aktif Covid-19 Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami